A. AKREDITASI MADRASAH
1. Apa Akreditasi Madrasah itu?
Akreditasi Madrasah adalah kegiatan
penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui
kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk
menentuksn kelayakan dan kinerja madrasah.
2. Apa Dasar Hukum Akreditasi Madrasah?
Dasar hukum akreditasi madrasah utama
adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah
No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No.
87/U/2002.
3. Apa Tujuan Akreditasi Madrasah?
Akreditasi madrasah bertujuan untuk : (a)
menentukan tingkat kelayakan suatu madrasah dalam menyelenggarakan
layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja madrasah
4. Apa Fungsi Akreditasi Madrasah?
Fungsi akreditasi madrasah adalah : (a) untuk pengetahuan,
yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja madrasah
dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas
yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik madrasah,
(b) untuk akuntabilitas, yakni agar madrasah dapat
mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan
atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar madrasah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi
5. Apa Prinsip-Prinsip Akreditasi Madrasah?
Prinsip – prinsip akreditasi yaitu : (a)
objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja madrasah, (b)
efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan
dasar dalam pengambilan keputusan, (c) komprehensif, meliputi berbagai
aspek dan menyeluruh, (d) memandirikan, madrasah dapat berupaya
meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan (d) keharusan
(mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap madrasah sesuai dengan
kesiapan madrasah.
6. Apa Karakteristik Sistem Akreditasi Madrasah?
Sistem akreditasi memiliki karakteristik :
(a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja madrasah, (b)
keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan (d)
keseimbangan antara penetapan formal peringkat madrasah dan umpan balik
perbaikan
7. Apa Cakupam Akreditasi Madrasah?
Akreditasi madrasah dilaksanakan mencakup :
(a) Lembaga satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA) dan (b) Program
Kejuruan/kekhususan (MDLB, MTsLB, MALB, MAK)
8. Apa Komponen Penilaian Akreditasi Madrasah ?
Akreditasi madrasah mencakup penilaian
terhadap sembilan komponen madrasah, yaitui (a) kurikulum dan proses
belajar mengajar; (b) administrasi dan manajemen madrasah; (c) organisasi
dan kelembagaan madrasah; (d) sarana prasarana (e) ketenagaan; (f)
pembiayaan; (g) peserta didik; (h) peran serta masyarakat; dan (1)
lingkungan dan kultur madrasah. Masing-masing kompoenen dijabarkan ke
dalam beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam
indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam
Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
9. Bagaimana Prosedur Akreditasi Madrasah ?
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur
sebagai berikut : (a) pengajuan permohonan akreditasi dari madrasah; (b)
evaluasi diri oleh madrasah; (c) pengolahan hasil evaluasi diri ; (d)
visitasi oleh assesor; (e) penetapan hasil akreditasi; (f) penerbitan
sertifikat dan laporan akreditasi
10. Bagaimana Madrasah Mempersiapkan Akreditasi Madrasah?
Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah
melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (a) Madrasah mengajukan
permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk MLB, MA, MAK dan MTs atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)
Kabupaten/Kota untuk RA dan MI Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh madrasah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas
Pendidikan; (b) Setelah menerima instrumen evaluasi diri, madrasah perlu
memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri.
Apabila belum memahami, madrasah dapat melakukan konsultasi kepada
BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut; (c)
Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses
evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi
diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan
sebagai sumber data dan informasi
11. Apa Persyaratan Madrasah agar Dapat Mengikuti Akreditasi?
Madrasah dapat diikutsertakan aktrditasi
apabila : (a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT); (b) memiliki
siswa pada semua tingkatan; (c) memiliki sarana dan prasarana
pendidikan; (d) memiliki tenaga kependidikan; (e) melaksanakan kurikulum
nasional; dan (f) telah menamatkan siswa.
12. Siapa Pelaksana Akreditasi Madrasah ?
Pelaksana akreditasi madrasah terdiri dari
: (a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), (b) Badan
Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), dan (c) Unit Pelaksana
Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota . Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara
teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur
masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan
organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan
kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional.
Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk
melaksanakan kegiatan akreditasi MTs, MA, MAK dan MLB. Sedangkan, Unit
Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan
akreditasi untuk RA dan MI.
13. Apa Hasil dari Akreditasi ?
Hasil akreditasi berupa : (a) Sertifikat
Akreditasi Madrasah, dan (b) Profil Madrasah, kekuatan dan kelemahan, dan
rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Madrasah adalah surat yang menyatakan
pengakuan dan penghargaan terhadap madrasah atas status dan kelayakan madrasah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja madrasah terhadap
komponen-komponen madrasah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM
untuk jenjang pendidikan tertentu.
14. Bagaimana Menetapkan Hasil Akreditasi ?
Laporan tim assesor yang memuat hasil
visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran bersama dengan hasil
evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan
peringkat akreditasi madrasah sesuai dengan kondisi nyata di madrasah.
Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat
pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya. Rapat pleno penetapan hasil
akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh
persen ditambah satu (50 % + 1) anggota BAN-SM Nilai akhir dan peringkat
akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan
kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi, termasuk
saran-saran tindak lanjut bagi madrasah, Dinas Pendidikan, maupun
Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan
kinerja madrasah di masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran
harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah
pihak madrasah untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal dan
pihak terkait (pemerintah daerah dan dinas pendidikan) melakukan
pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap madrasah.
15. Berapa Lama Masa Berlaku Akreditasi ?
Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun.
Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun
sejak ditetapkan.
16. Bagaimana Pengaduan atas Hasil Akreditasi ?
Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi
dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA
Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi,
menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk
ditindaklanjuti
17. Apa Tindak Lanjut Hasil Akreditasi ?
Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh
Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan
peningkatan mutu madrasah
B. EVALUASI DIRI
1. Apa Evaluasi Diri itu ?
Upaya sistematis untuk mengumpulkan,
memilih dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang
dilakukan oleh madrasah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran
menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka
pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan madrasah.
2. Apa Tujuan Evaluasi Diri ?
Tujuan evaluasi diri untuk mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari madrasah yang diakreditasi.
3. Apa fungsi Evaluasi Diri?
Fungsi evaluasi diri adalah sebagai
penilaian pertama untuk menentukan kelayakan madrasah dibandingkan dengan
standar kelayakan nasional
4. Apa Manfaat Evaluasi Diri ?
Manfaat evaluasi diri adalah : (a)
membatu madrasah dalam perencanaan dan pengembangan lebih lanjut; (b)
membantu pemerintah dalam tugas pemberdayaan madrasah; dan (c) sebagai
bagian penting dari sistem akreditasi.Hasil evaluasi dapat digunakan
untuk menentukan tingkat kelayakan madrasah dibandingkan standar
kelayakan nasional yang dijadikan pagu. Dengan mengetahui kelayakan madrasah, selanjutnya kepada madrasah yang belum mencapai tingkatan
minimal dari pagu mutu, dilakukan pembinaan secara terus menerus
sehingga mencapai pagu itu.
5. Bagaimana Madrasah Melaksanakan Evaluasi Diri ?
Kegiatan evaluasi diri tidak boleh
dilakukan secara sembarangan namun harus berdasarkan kondisi nyata madrasah. Oleh karena itu, agar diperoleh data evaluasi diri yang akurat
dan objektif, maka kepala madrasah perlu melakukan koordinasi untuk
melakukan pengisian instrumen evaluasi diri. Sebaiknya di madrasah di
bentuk Tim Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan
berbagai bukti fisik yang diperlukan guna mendukung pengisian instrumen
evaluasi diri.Pengisian instrumen evaluasi diri dapat disesuaikan dengan
kebutuhan waktu, namun tidak melewati batas waktu yang telah
ditentukan. Setelah pengisian instrumen evaluasi diri, sekolah harus
menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen
pendukung yang diperlukan. Di samping itu, madrasah harus mengisi Surat
Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Apabila
skor evaluasi diri kurang dari 56, maka BAN-S/M tidak akan melakukan
visitasi dan dokumen evaluasi diri akan dikembalikan pada madrasah yang
bersangkutan untuk diperbaiki hingga mencapai minimal skor 56.
6. Bagaimana Rancangan Instrumen Evaluasi Diri ?
Instrumen Evalusasi Diri untuk setiap jenjang dan jenis madrasah terdiri dari :dua bagian utama, yaitu :
Bagian pertama tentang butir-butir soal
untuk mengungkap sembilan komponen madrasah, baik komponen utama maupun
komponen tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan skor hasil
akreditasi. Terdiri dari 185 butir pernyataan, bersifat dikotomis (
Ya=1) dan (Tidak=0), setiap komponen memiliki bobot yang berbeda, skor
butir untuk pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika
diisi diberi skor 1, dan setiap butir memiliki skor maksimal = 1. Setiap
komponen disertai dengan data tentang analisis kelemahan dan kekuatan
masing-masing komponen
Bagian kedua berupa isian data penunjang
tentang keadaan madrasah. Data ini hanya merupakan penunjang atas data
yang tercantum pada Bagian Pertama dan tidak akan diolah menjadian skor
akreditasi
7. Bagaimana Teknik Skoring Instrumen Evaluasi Diri ?
Menghitung skor komponen utama :Jumlah
skor total komponen utama dibagi dengan jumlah butir komponen Utama
dikali 70 %. Contoh : jumlah butir komponen I (utama) adalah 40, skor
jawaban pernyataan = 30, maka skor komponen utama = 30/40 x 70 % = 0,53.
Menghitung skor komponen tambahan : Jumlah
skor jawaban komponen tambahan dibagi dengan jumlah butir komponen
tambahan dikali 30 %. Contoh : jumlah butir komponen tambahan) adalah
15, skor jawaban pernyataan = 10, maka skor komponen tambahan = 10/15 x
30% = 0,19
Menghitung untuk mendapatkan nilai ratusan : Jumlahkan
skor komponen utama dan tambahan pada masing-masing komponen, kemudian
dikalikan 100. Contoh : skor komponen utama = 0,53 Skor komponen
tambahan = 0,19, maka skor komponen total = (0,53+0,19) x 100 = 72
Menghitung nilai akhir evaluasi diri : Nilai
komponen dikalikan dengan bobotnya masing-masing. Setelah itu
dijumlahkan dan dibagi dengan 100 untuk mendapatkan nilai ratusan.
8. Bagaimana Menentukan Klasifikasi Peringkat Akreditasi Madrasah ?
Untuk menentukan klasikasi peringkat
akreditasi, selanjutnya nilai akhir dibandingkan dengan kritria berikut
ini : A (Amat Baik) dengan nilai 86 -100, B (Baik) dengan niali 71 – 85, C
(Cukup) dengan nilai 56 -70. Tidak terakreditasi jika kurang dari 56
C. VISITASI
1. Apa Visitasi itu ?
Visitasi adalah kunjungan tim assesor ke madrasah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga madrasah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang
berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi.
2. Apa Tujuan Visitasi ?
Visitasi bertujuan : (a) meningkatkan
keabsahan dan kesesuaian data/informasi; (b) bemperoleh data/informasi
yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi; (c)
memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan
data pendukung); dan (d) mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan
tidak merugikan pihak manapun, dengan berpegang pada prinsip-prinsip:
obyektif, efektif, efisien, dan mandiri.
3. Siapakah Pelaksana Visitasi ?
Pelaksana Visitasi adalah assesor yang
memiliki persyaratan dan kewenangan, sebagai berikut : (a) memiliki
kompetensi, integritas diri dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya;
(b) berpengalaman minimal 5 tahun dalam pelaksanaan dan pengelolaan
pendidikan, (c) kualifikasi pendidikan minimal D3/Sarmud (RA/MI), dan
S1/sederajat (MTs dst); (d) memahami dan menguasai konsep/prinsip
akreditasi termasuk mekanisme visitasi; (e) telah mengikuti pelatihan
dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BAS/BAN-SM dan (f)
bertanggung-jawab untuk melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan
norma.; (g) bertanggung-jawab terhadap kerahasiaan hasil visitasi, dan
melaporkannya secara obyektif ke BAN-SM; (h) memiliki wewenang untuk
menggali data/-informasi dari berbagai sumber di madrasah; (i) diangkat
sesuai surat tugas (waktu), dan dapat diangkat kembali (jika layak dalam
tugas tsb).
4. Bagamana Proses Visitasi ?
Proses visitasi merupakan rangkaian
pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan madrasah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan
data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi madrasah
Visitasi dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari dua orang Assesor. Agar
visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung
hasil akreditasi yang komprehensif, valid, dan akurat, serta dapat
memberikan manfaat, maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara
pelaksanaan yang baku. Visitasi dilaksanakan jika suatu madrasah
dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi
dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan
evaluasi diri.
5. Bagamana Tata Cara Visitasi ?
Tata cara visitasi dilakukan melalui tahapan – tahapam sebagai berikut :
(a) Persiapan;
Untuk pelaksanaan visitasi, BAP-S/M/UPA
menunjuk dan mengirimkan assesor. Assesor diangkat oleh BAP-S/M /UPA untuk
melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme, prosedur, norma, dan
waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan;
(b) Verifikasi data dan informasi
Asesor datang ke sekolah menemui Kepala Madrasah menyampaikan tujuan dari visitasi, melakukan klarifikasi,
verifikasi dan validasi atau cek-ulang terhadap data dan informasi
kuantitatif maupun kualitatif. Kegiatan klarifikasi, verifikasi dan
validasi dilakukan dengan cara membandingkan data dan informasi tersebut
dengan kondisi nyata sekolah melalui pengamatan lapangan, observasi
kelas, wawancara.
(c) Klarifikasi Temuan
Tim assesor melakukan pertemuan dengan
warga madrasah untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidak
sesuaian yang sangat signifikan antara fakta lapangan dengan
data/informasi yang terjaring dalam instrument evaluasi diri.
(c) Penyusunan dan Penyerahan Laporan
Assesor menyusun perangkat laporan, baik
individual maupun tim yang terdiri dari (1) tabel pengolahan data; (2)
instrumen visitasi, (3) rekomendasi atas temuan, dan (4) berita acara
visitasi untuk selanjutnya diserahkan kepada BAP-S/M /UPA.
6. Bagamana Tata Krama Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata krama sebagai berikut
- Lakukan wawancara dengan suasana yang kondusif;
- Hindari kesepakatan atau bargaining yang negatif;
- Jangan mendebat argumentasi yang disampaikan oleh nara sumber (responden);
- Jangan menggurui nara sumber (responden);
- Jangan merasa berkedudukan lebih tinggi;
- Bersahabat dan membantu secara professional;
- Hindari suasana menekan;
- Jangan mengada-ada;
- Jangan meminta hal-hal yang tidak diperlukan untuk akreditasi;
- Sesuaikan diri dengan budaya setempat;
- Tunjukan kekompakan tim
7. Bagamana Tata Tertib Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata tertib sebagai berikut :
- Datang ke madrasah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
- Tunjukkan surat tugas tanpa diminta oleh pihak madrasah;
- Sampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme dan jadwal visitasi;
- Tidak diperkenankan untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau barang);
- Agar berpakaian rapih dan sopan
8. Apa Larangan bagi Assesor ?
- Assesor dilarang keras melakukan intimidasi agar madrasah berkeinginan atau memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
- Assesor dilarang keras melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi.
- Assesor dilarang keras menerima sesuatu yang akan berdampak atau cenderung mempengaruhi objektifitas hasil visitasi.
- Assesor dilarang keras membuka kerahasiaan data/informasi yang diperoleh dan hasil visitasi
9. Apa Larangan bagi Madrasah ?
- Madrasah dilarang keras melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
- Madrasah dilarang keras memanipulasi data dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata madrasah.
- Madrasah dilarang keras memberikan apapun kepada asesor yang akan mengurangi objektifitas hasil visitasi
10. Bagaimana Pembiayaan Visitasi ?
- Besarnya biaya visitasi per sekolah ditentukan oleh BAN-S/M.
- Komponen pembiayaan antara lain; honor, transportasi dan akomodasi yang memadai dan layak bagi tim assesor.
- Madrasah yang divisitasi tidak dikenakan dan tidak diperkenankan mengeluarkan dana untuk apapun selama berlangsungnya kegiatan visitasi.
0 komentar:
Posting Komentar