Dalam dokumen sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, terdapat 8 SNP
meliputi :
1.Standar Isi
Standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan dan jenis pendidikan
tertentu. Standar isi memuat krangka dasar dan struktur kurikulum, beban
belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan/akademik.
2.Standar Proses
Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan
untuk mencapai standar komptensi lulusan. Dalam proses pembelajaran
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan,
menantang, mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta
psikologinya. Dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
3.Standar Kompetensi Penilaian
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaan
prestasi belajar peserta didik. Penilaan hasil belajar peserta didik
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri No. 20 Tahun
2007.
Standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar
kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Standar prasarana dan sarana pendidikan adalah Standar Nasional
Pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan,
ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot,
alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
6.Standar Kompetensi Pengelolaan
Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional
agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan
pendidikan. Pengelolaan SDSN menerapkan manajemen berbasis sekolah yang
ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas dalam perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat
satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan tenaga
kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, penilaiyan
kemajuan hasil belajar, dan pengawasan.
7.Standar Kompetensi Pembiayaan
Standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan.
8.Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Pendidik
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan
pra jabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam
jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi
akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh
seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat
keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang
pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran.
0 komentar:
Posting Komentar